Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bergabung sebagai Pegawai Non PNS dengan kualifikasi sebagai berikut :
Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Pengendalian COVID-19
Posisi Jabatan:
- Apoteker (SI Farmasi/Profesi Apoteker)
- Bidan (D3/D4 Kebidanan)
- Dokter Spesialis Anestesi, KIC (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Anastesi)
- Dokter Spesialis Obyn (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obyn)
- Dokter Spesialis Paru (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Paru)
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam)
- Dokter Umum (Pendidikan Profesi Dokter Umum)
- Perawat (D3/D4/S1 Keperawatan )
- Pranata Laboratorium (D3/D4 Analis Kesehatan)
- Radiografer (D3/D4/S1 Atro/ Radiografi/ Radiodiagnostik)
- Tenaga Teknik Kefarmasian (D3 Farmasi)
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan COVID-19 dan Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dan di lingkungan Dinas
- Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Tidak mengonsumsi/menggunakan nrkotika dan lainnya
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah;
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, silakan melakukan pendaftaran secara online melalui laman berikut ini :
Catatan :
- Pendaftaran paling lambat 21 Februari 2021 pukul 23.59 WIB.
- Hanya kandidat terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi.
- Rekrutmen Dinkes DKI Jakarta ini tidak dipungut biaya apa pun.
Sumber informasi dapat dilihat disini, klik.
0 Comments